bintang ungu

Senin, 17 Juni 2013

Artikel kuu :)


Hukuman Sosial Bagi Para Koruptor

Baru-baru ini politik di Indonesia terangkat dengan adanya kasus-kasus korupsi yang terkuak, diantaranya yang terhangat adalah kasus daging sapi import yang melibatkan AF dan ketua partai PKS LHI. Kasus-kasus korupsi ini membuktikan bahwa minimnya pengawasan dari pemerintah maupun KPK. Dan yang lebih membuat miris lagi adalah para pelaku koruptor mendapatkan hukuman yang cenderung tidak sesuai dengan perbuatannya.
Negara terlalu berpihak dan menguntungkan koruptor, sehingga timbul gagasan tersendiri dari masyarakat untuk menghukum para pelaku korupsi. Sebagian besar publik menginginkan sanksi sosial bagi para koruptor, hal ini dapat dilihat dari komentar-komentar masyarakat Indonesia di media televisi atau media cetak terhadap para pelaku koruptor.
Pemberantasan korupsi sendiri menjadi agenda besar pemerintah yang memiliki banyak hambatan. Ringannya hukuman dari pemerintah menjadikan masyarakat belum percaya sepenuhnya pada langkah-langkah pemberantasan korupsi.
Contohnya seperti kasus gayus yang terjadi tahun lalu. Walaupun sudah tertangkap basah melakukan tindak pidana korupsi tetapi Gayus masih tetap bisa berlenggang bebas di luar tahanan. Dengan begitu dapat dilihat hukuman bagi para koruptor cukup mudah dijalani ketimbang pelaku kriminal yang lainnya.
Vonis yang dijatuhkan pemerintah bagi pelaku korupsi masih terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Tidak heran kesinisan terhadap upaya pemberantasan korupsi dinilai cukup kuat dari masyarakat publik. Hampir setiap masyarakat di seluruh Indonesia mengemukakan pendapat yang sama.
Karena itu, tak heran bahwa publik melihat kini saatnya mekanisme ”hukuman sosial” diterapkan bagi koruptor. Sejauh ini hukuman sosial yang dimaksudkan adalah bentuk hukuman yang lebih bersifat sanksi di luar proses hukum positif. Artinya, hukuman itu berada di daerah nonformal sistem peradilan. Meskipun demikian, tak tertutup pula bentuk hukuman sosial menjadi salah satu bagian dari proses pemidanaan dalam kasus korupsi.
Gagasan bentuk hukuman sosial yang paling banyak disetujui adalah pengumuman koruptor di media massa, seperti televisi dan koran. Bentuk berikutnya adalah mengajak masyarakat untuk tidak memilih pejabat korup dalam semua bentuk partisipasi politik. Dan bentuk yang terakhir yang paling ekstrim adalah mengucilkan dari pergaulan masyarakat, tetapi hal yang ketiga ini cenderung tidak disetujui oleh pemerintah.
Dibanding hukuman badan (penjara), hukuman sosial memang kurang dinilai efektif meredam aksi korupsi. Bagian terbesar publik  pendapat ini tetap melihat perlunya pengenaan hukuman badan (penjara) yang lebih tegas ketimbang sekadar pengenaan hukuman sosial. Meski demikian, bercermin dari lemahnya aturan dan sistem hukum, sepertiga bagian masyarakat publik menegaskan perlunya kedua mekanisme itu diterapkan bersamaan.
Penerapan hukuman sosial oleh masyarakat memang bisa dimaknai sebagai sebuah ”perlawanan publik” atas rasa putus asa publik terhadap kebijakan negara yang terlalu longgar bagi pelaku korupsi. Lebih jauh, korupsi dan berbagai penyimpangan etika dalam konteks politik bisa membahayakan perjalanan demokrasi karena menimbulkan krisis kepercayaan terhadap parlemen, bahkan negara.
Hukuman sosial bagi koruptor, menurut pengamat politik Universitas Airlangga, Kacung Maridjan, menyiratkan arti ”dipenjara” secara sosial, tetapi memiliki dampak yang tidak kalah dahsyat dibanding hukuman penjara fisik. Contohnya, kepala daerah yang terbukti korup bisa dihukum untuk menjadi tukang bersih-bersih kantor di tempat mereka menjadi kepala daerah dalam kurun tahun tertentu (kompas 24/8).
Selain rasa tidak puas, minornya pemberantasan korupsi dan keberpihakan kebijakan kepada pelaku korupsi menggugah kesadaran masyarakat untuk memberikan hukuman dengan caranya sendiri. Selama ini, penyelenggara negara dinilai terlalu lunak terhadap pelaku korupsi. Menilik fakta yang terjadi, aturan hukum dan komitmen aparatnya menjadi celah yang dapat dimanfaatkan koruptor untuk kembali menduduki posisinya.
Hal itu yang membuat masyarakat publik menjadi semakin geram. Walaupun memang dapat dibenarkan kinerja pemerintah dan KPK yang semakin baik karena banyak mengungkap kasus-kasus korupsi yang besar, tetapi tetap saja dalam penanganan hukuman bagi para koruptor masih sangat alot.
Untuk itu daiharapkan pemerintah beserta jajaran bisa memperketat kembali hukuman dan memperbarui dan mensyahkan Undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Karena terbukti Negara Indonesia merupakan salah satu yang tingkat korupsinya cukup tinggi dan hal tersebut sangat merugikan bagi Negara ini.
Jika pemerintah tidak bisa mengambil tindakan tegas, jangan salahkan masyarakat jika hukuman sosial menjadi pilihan yang paling ampuh bagi para pelaku koruptor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar