Hukuman
Sosial Bagi Para Koruptor
Baru-baru
ini politik di Indonesia terangkat dengan adanya kasus-kasus korupsi yang
terkuak, diantaranya yang terhangat adalah kasus daging sapi import yang
melibatkan AF dan ketua partai PKS LHI. Kasus-kasus korupsi ini membuktikan
bahwa minimnya pengawasan dari pemerintah maupun KPK. Dan yang lebih membuat
miris lagi adalah para pelaku koruptor mendapatkan hukuman yang cenderung tidak
sesuai dengan perbuatannya.
Negara
terlalu berpihak dan menguntungkan koruptor, sehingga timbul gagasan tersendiri
dari masyarakat untuk menghukum para pelaku korupsi. Sebagian besar publik
menginginkan sanksi sosial bagi para koruptor, hal ini dapat dilihat dari
komentar-komentar masyarakat Indonesia di media televisi atau media cetak terhadap
para pelaku koruptor.
Pemberantasan
korupsi sendiri menjadi agenda besar pemerintah yang memiliki banyak hambatan.
Ringannya hukuman dari pemerintah menjadikan masyarakat belum percaya
sepenuhnya pada langkah-langkah pemberantasan korupsi.
Contohnya
seperti kasus gayus yang terjadi tahun lalu. Walaupun sudah tertangkap basah
melakukan tindak pidana korupsi tetapi Gayus masih tetap bisa berlenggang bebas
di luar tahanan. Dengan begitu dapat dilihat hukuman bagi para koruptor cukup
mudah dijalani ketimbang pelaku kriminal yang lainnya.
Vonis
yang dijatuhkan pemerintah bagi pelaku korupsi masih terlalu ringan dan tidak
memberikan efek jera. Tidak heran kesinisan terhadap upaya pemberantasan
korupsi dinilai cukup kuat dari masyarakat publik. Hampir setiap masyarakat di
seluruh Indonesia mengemukakan pendapat yang sama.
Karena itu, tak heran bahwa publik
melihat kini saatnya mekanisme ”hukuman sosial” diterapkan bagi koruptor.
Sejauh ini hukuman sosial yang dimaksudkan adalah bentuk hukuman yang lebih
bersifat sanksi di luar proses hukum positif. Artinya, hukuman itu berada di
daerah nonformal sistem peradilan. Meskipun demikian, tak tertutup pula bentuk
hukuman sosial menjadi salah satu bagian dari proses pemidanaan dalam kasus
korupsi.
Gagasan bentuk hukuman sosial yang
paling banyak disetujui adalah pengumuman koruptor di media massa, seperti
televisi dan koran. Bentuk berikutnya adalah mengajak masyarakat untuk tidak
memilih pejabat korup dalam semua bentuk partisipasi politik. Dan bentuk yang
terakhir yang paling ekstrim adalah mengucilkan dari pergaulan masyarakat,
tetapi hal yang ketiga ini cenderung tidak disetujui oleh pemerintah.
Dibanding hukuman badan (penjara),
hukuman sosial memang kurang dinilai efektif meredam aksi korupsi. Bagian
terbesar publik pendapat ini tetap
melihat perlunya pengenaan hukuman badan (penjara) yang lebih tegas ketimbang
sekadar pengenaan hukuman sosial. Meski demikian, bercermin dari lemahnya
aturan dan sistem hukum, sepertiga bagian masyarakat publik menegaskan perlunya
kedua mekanisme itu diterapkan bersamaan.
Penerapan hukuman sosial oleh masyarakat
memang bisa dimaknai sebagai sebuah ”perlawanan publik” atas rasa putus asa
publik terhadap kebijakan negara yang terlalu longgar bagi pelaku korupsi.
Lebih jauh, korupsi dan berbagai penyimpangan etika dalam konteks politik bisa
membahayakan perjalanan demokrasi karena menimbulkan krisis kepercayaan
terhadap parlemen, bahkan negara.
Hukuman sosial bagi koruptor, menurut
pengamat politik Universitas Airlangga, Kacung Maridjan, menyiratkan arti
”dipenjara” secara sosial, tetapi memiliki dampak yang tidak kalah dahsyat
dibanding hukuman penjara fisik. Contohnya, kepala daerah yang terbukti korup
bisa dihukum untuk menjadi tukang bersih-bersih kantor di tempat mereka menjadi
kepala daerah dalam kurun tahun tertentu (kompas 24/8).
Selain rasa tidak puas, minornya
pemberantasan korupsi dan keberpihakan kebijakan kepada pelaku korupsi
menggugah kesadaran masyarakat untuk memberikan hukuman dengan caranya sendiri.
Selama ini, penyelenggara negara dinilai terlalu lunak terhadap pelaku korupsi.
Menilik fakta yang terjadi, aturan hukum dan komitmen aparatnya menjadi celah
yang dapat dimanfaatkan koruptor untuk kembali menduduki posisinya.
Hal itu yang membuat masyarakat publik
menjadi semakin geram. Walaupun memang dapat dibenarkan kinerja pemerintah dan
KPK yang semakin baik karena banyak mengungkap kasus-kasus korupsi yang besar,
tetapi tetap saja dalam penanganan hukuman bagi para koruptor masih sangat alot.
Untuk itu daiharapkan pemerintah beserta
jajaran bisa memperketat kembali hukuman dan memperbarui dan mensyahkan
Undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Karena terbukti Negara Indonesia
merupakan salah satu yang tingkat korupsinya cukup tinggi dan hal tersebut
sangat merugikan bagi Negara ini.
Jika pemerintah tidak bisa mengambil
tindakan tegas, jangan salahkan masyarakat jika hukuman sosial menjadi pilihan
yang paling ampuh bagi para pelaku koruptor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar